Kelengkapan yang Harus Dicek Jika Beli Rumah

Kelengkapan yang Harus Dicek Jika Beli Rumah

rumahawan.web.id – Kelengkapan yang Harus Dicek Jika Beli Rumah, Saat membeli rumah, pastinya hati berbunga-bunga. Yang belum punya rumah jadi bisa bilang “Mari, main ke rumah saya,” dengan bangga.

Logika mesti dikedepankan karena beli rumah adalah urusan legal alias berhubungan dengan hukum. Kalau ceroboh, mimpi indah punya rumah bakal jadi mimpi buruk! Gimana coba kalau ternyata rumah yang dibeli itu lagi dalam sengketa? Bisa-bisa kita ikut terseret ke konflik itu.

Karena itulah wajib bagi kita untuk mengecek kelengkapan surat saat membeli rumah. Surat itu ibarat nyawa bagi rumah. Kalau gak ada surat, suatu rumah gak ada artinya biar segede istana presiden.Jadi, pastikan dulu kamu mengecek kelengkapan surat saat membeli rumah. Diantaranya adalah:

Baca juga : Kelebihan dan Kekurangan Jika Beli Rumah atau Bangun Rumah Sendiri

1.Sertifikat tanah

Sertifikat tanah menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut. Jika tanah di atas rumah itu hanya punya sertifikat girik, mending mundur selangkah.

Girik adalah tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan terutama oleh pemerintah.

Jenis sertifikat yang aman untuk membeli rumah antara lain:

  • Sertifikat hak milik (SHM)
  • Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
  • Sertifikat hak pakai (SHP)

Tapi sebisa mungkin ada SHM karena statusnya adalah yang paling tinggi dan berlaku selamanya. Meski demikian, bukan berarti sudah aman kalau ada SHM.

Harus dicek dulu keaslian SHM itu. Caranya, datang ke kantor pertanahan setempat. Cek juga luas asli rumah seperti tertera di SHM. Jangan-jangan dalam iklan luas rumah itu dilebih-lebihkan.

2.Akta jual beli (AJB)

AJB adalah bukti terjadinya transaksi jual beli atas properti. Sebelum SHM jadi, AJB wajib tersedia karena merupakan bagian tak terpisahkan.

AJB harus ditandatangani notaris. Kalau tidak, akta itu dianggap tidak sah menurut hukum.

3.Izin mendirikan bangunan (IMB)

Bangunan apa pun harus punya (IMB). Jika IMB tak ada, pemerintah bisa membongkar bangunan itu karena menyalahi aturan.

IMB memuat data bangunan, seperti luas dan denahnya. Jika fisik bangunan tak sesuai, IMB harus diperbarui.

Kalau rumah yang akan kita beli ada di perumahan, cek apakah IMB itu untuk seluruh kompleks atau pribadi pemilik rumah. Soalnya biasanya pengembang mengurus IMB sekaligus untuk semua rumah di kompleks, bukan satu-satu.

4.Pajak bumi dan bangunan (PBB)

Surat lunas PBB mutlak ada kalau kita gak mau berurusan dengan aparat pemerintah. Jika pemilik rumah sebelumnya taat bayar PBB, lanjutkan kebiasaan ini, ya.

5.Tanda lunas tagihan

Tanda lunas tagihan listrik, air, sampai telepon juga harus ada. Jangan sampai kita udah beli rumah baru sadar bahwa pemilik sebelumnya nunggak tagihan. Karena kita yang sekarang menghuni rumah, otomatis tagihan akan datang terus ke rumah sampai dilunasi.

Membeli rumah bukan kayak beli kacang goreng, tinggal kasih uang terus dimakan kacangnya. Harus diteliti dulu kelengkapan surat saat membeli rumah. Jika ceroboh membeli tanpa cek surat, siap-siap repot sendiri karena harus berurusan dengan pihak yang berkepentingan.